|  
The EUDR has been postponed for the second time and will now take effect on 30 December 2026 for large enterprises (as operators) and 30 June 2027 for small businesses (SMEs).
News Icon

LATEST NEWS

Pemerintah Perkuat DHE SDA, Retensi Devisa Berlaku Mulai Juni dan Tak Hanya di Bank Himbara

Pemerintah Perkuat DHE SDA, Retensi Devisa Berlaku Mulai Juni dan Tak Hanya di Bank Himbara

Medan, 22 Mei 2026 — Pemerintah resmi memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) guna meningkatkan ketahanan ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar kontribusi devisa ekspor terhadap cadangan devisa dalam negeri.

Penguatan kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang menjadi dasar optimalisasi retensi devisa hasil ekspor komoditas sumber daya alam di dalam negeri.

Dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah menegaskan bahwa hasil ekspor komoditas SDA harus benar-benar kembali dan memberikan manfaat lebih besar bagi ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian.

“Kebijakan DHE merupakan instrumen utama guna memastikan kekayaan alam, terutama komoditas strategis yang diekspor, dapat berkontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Pemerintah menilai selama ini surplus ekspor nasional belum sepenuhnya berdampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa karena sebagian dana hasil ekspor cepat kembali mengalir ke luar negeri.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi kebijakan tersebut sempat mengalami beberapa kali penundaan sebelum akhirnya dipastikan berlaku mulai 1 Juni 2026.

“Harusnya Januari, mundur ke Maret, mundur ke April, sekarang Juni,” ujar Purbaya dalam acara Jogjakarta Financial Festival di Jogja Expo Centre (JEC), Jumat (22/5/2026).

Menurut Purbaya, penguatan retensi DHE SDA diperlukan karena selama ini devisa hasil ekspor dinilai belum optimal menopang cadangan devisa nasional.

“Kita lihat devisa kita tidak naik, seakan tidak berfungsi. Walaupun ekspor surplus, tapi tidak ada ke cadangan devisa,” katanya.

Pemerintah berharap penguatan retensi DHE SDA akan meningkatkan pasokan dolar AS di dalam negeri sehingga membantu menjaga stabilitas kurs rupiah.

“Ini akan ada suplai dolar yang signifikan ke ekonomi kita. Jadi rupiah akan menguat,” tegas Purbaya.

Dalam implementasi terbaru, penempatan atau retensi DHE SDA juga disebut tidak sepenuhnya terbatas hanya melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah tetap membuka ruang penggunaan bank lain sesuai ketentuan, kebutuhan transaksi perdagangan internasional, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan kebijakan DHE SDA bukan untuk membatasi aktivitas dunia usaha, melainkan untuk memastikan hasil ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal mendukung stabilitas ekonomi nasional, memperkuat cadangan devisa, serta meningkatkan ketahanan sektor keuangan domestik.

◆ ◆ ◆

SEKRETARIAT PUSAT

Jl. Cideng Barat No. 62-A, Jakarta 10150
☎️ (62-21) 3501510, 3501511, 2846813
📠 (62-21) 3846811, 3500368
🌐 http://www.gapkindo.org
📧 karetind@indosat.net.id

GAPKINDO SUMUT

Kompleks Taman Tomang Elok
Blok I No. 41/156
Jl. Jend. Gatot Subroto – Sei Sikambing
Medan 20122 - ☎️ (62-61) 8468819
📧 gapkindosu.office@gmail.com

PETA LOKASI