|  
EUDR kembali ditunda untuk kedua kalinya sehingga akan berlaku mulai 30 Desember 2026 untuk perusahaan besar (selaku operator) dan 30 Juni 2027 untuk usaha kecil (selaku UKM).
Hasil Olahan Karet Alam — Komoditi SDA

HASIL OLAHAN KARET ALAM

WAJIB MENAHAN 100% DHE SELAMA 1 TAHUN

Berlaku untuk ekspor dengan nilai per PPE di atas USD 250.000, sesuai PP No. 21 Tahun 2026 (Perubahan Ketiga atas PP No. 36 Tahun 2023) yang mulai berlaku 1 Juni 2026.

Retensi
100%
dari DHE pada Rekening Khusus
Jangka Waktu
1 Tahun
setara 12 bulan
Ambang Nilai
> USD 250.000
nilai ekspor per PPE
Konversi Rupiah
Maks 50%
sisanya boleh tetap valas
Aturan lama 30% selama 3 bulan sudah tidak berlaku
Crumb Rubber / TSNR RSS Lateks Pekat
Pokok Pengaturan PP Nomor 21 Tahun 2026

PP No. 21 Tahun 2026 merupakan Perubahan Ketiga atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

  1. Eksportir SDA wajib memasukkan (repatriasi) DHE ke Sistem Keuangan Indonesia dengan tingkat pemenuhan 100%. Sektor yang tercakup meliputi pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  2. Karet alam (TSR20, RSS, Lateks, Crepe) termasuk kelompok SDA sektor perkebunan (nonmigas), sehingga tetap terikat kewajiban DHE SDA.
  3. Ketentuan retensi yang relevan untuk komoditas karet (nonmigas):
    • Berlaku untuk DHE dengan nilai per PPE di atas USD 250.000.
    • Wajib ditempatkan pada Rekening Khusus (REKSUS) selama 1 tahun (12 bulan).
    • Dapat dikonversi ke Rupiah paling banyak 50% (sebelumnya dapat sampai 100%).
  4. Penempatan DHE pada dasarnya dilakukan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara); penukaran/konversi ke Rupiah dilakukan pada bank devisa yang ditunjuk.
  5. Perlakuan khusus (Pasal 18A) tersedia bagi eksportir dengan pembeli dari negara yang memiliki perjanjian, kesepahaman, atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
  6. Insentif: penghasilan atas instrumen penempatan DHE SDA dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih rendah, hingga 0%, sesuai jangka waktu penempatan dana.
  7. Ketentuan transisi: PPE yang diterbitkan sebelum 1 Juni 2026 mengikuti ketentuan lama dan tidak diberlakukan surut (retroaktif).
Tujuan Kebijakan & Dampak untuk Eksportir Karet

Tujuan kebijakan

  1. Menjaga devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri.
  2. Memperkuat pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi SDA.
  3. Memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
  4. Menjaga stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik.
  5. Tetap memberi ruang fleksibilitas bagi perdagangan internasional.

Dampak praktis untuk eksportir karet

  • Penempatan DHE tetap wajib — eksportir karet harus mematuhi ketentuan DHE SDA.
  • Ada peluang relaksasi apabila negara pembeli memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
  • Konversi ke Rupiah dibatasi maksimal 50%, sehingga sebagian devisa dapat dipertahankan dalam valuta asing selama masa retensi.
  • Perlu memantau aturan turunan dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan petunjuk teknis OJK yang mengatur teknis operasionalnya.
PP No. 21 Tahun 2026

Perubahan Ketiga atas PP No. 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA

SEKRETARIAT PUSAT

Jl. Cideng Barat No. 62-A, Jakarta 10150
☎️ (62-21) 3501510, 3501511, 2846813
📠 (62-21) 3846811, 3500368
🌐 http://www.gapkindo.org
📧 karetind@indosat.net.id

GAPKINDO SUMUT

Kompleks Taman Tomang Elok
Blok I No. 41/156
Jl. Jend. Gatot Subroto – Sei Sikambing
Medan 20122 - ☎️ (62-61) 8468819
📧 gapkindosu.office@gmail.com

PETA LOKASI