Ketentuan Umum Pengaturan PP Nomor 36 Tahun 2023
- Produk yang diatur : SDA dan hilirisasi SDA
- Semua DHE SDA dan hilirisasi SDA diwajibkan masuk Sistem Keuangan Indonesia
- DHE SDA dan hilirisasi SDA dengan nilai PPE ≥ USD 250.000 diwajibkan masuk Rekening Khusus (REKSUS) di Bank atau LPEI
- DHE SDA dan hilirisasi SDA paling lambat masuk REKSUS yaitu akhir bulan ke-3 setelah bulan PPE
- DHE SDA dan hilirisasi SDA yang berada di REKSUS wajib disimpan
- Besaran DHE SDA dan hilirisasi SDA yang wajib disimpan yaitu 30% dari nilai penerimaan DHE
- Jangka waktu penyimpanan DHE SDA dan hilirisasi SDA yaitu 90 hari (akumulasi bulanan setiap eksportir)
- DHE SDA dan hilirisasi SDA dapat dilakukan konversi ke Rupiah
- Pengawasan : (a) ekspor barang oleh DJBC - Kemenkeu, (b) Pemasukan dan Penyimpanan DHE SDA (Bank Devisa dan LPEI) oleh BI, (c) Escrow Account oleh OJK.
Pengawasan BI dan OJK sebagai dasar pengenaan dan pencabutan sanksi - Instrumen Penempatan
- REKSUS
- Instrumen Perbankan
- Instrumen Keuangan
- Instrumen Bank Indonesia
- Insentif
- Pemberian pajak khusus
- Kemudahan penerbitan izin
- Insentif lainnya
- Sanksi: penangguhan pelayanan ekspor
Beberapa Istilah
- Devisa adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.
- Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DHE SDA adalah Devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Rekening Khusus DHE SDA adalah rekening eksportir di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/ atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing adalah bank yang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.
- Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor yang selanjutnya disingkat PPE adalah pernyataan yang dibuat oleh perseorangan atau badan hukum untuk melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
- Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan.
PP No. 36 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah tentang DHE SDA